Cara Mudah Bedakan Motor atau Mobil Listrik dengan yang Biasa di Jalan Raya, Lihat Warna Pelat Kendaraannya

- Jumat, 10 Maret 2023 | 14:36 WIB
Pelat kendaraan listrik untuk perorangan dan sewa (Korlantas Polri)
Pelat kendaraan listrik untuk perorangan dan sewa (Korlantas Polri)

DAGANGBERITA.COM - Mobil dan motor listrik sudah mengaspal di Indonesia. Ada pembeda antara kendaraan listrik dengan yang konvensional.

Kendaraan konvensional yaitu, mobil biasa yang menggunakan bahan bakar minyak. Untuk mengetahui kendaraan listrik saat dijumpai di jalan raya, sangat mudah.

Anda cukup melihat warna dasar pelatnya saja. Warna dasar pelat motor atau Mobil listrik berbeda dengan yang konvensional.

Seperti diketahui, Pasal 45 Ayat (1) Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor menguraikan warna dasar pelat untuk kendaraan konvensional.

Baca Juga: Apa Arti Nomor Pelat Hitam NK? Siapa yang Berhak Memakai Mobil dengan Nomor Khusus dan Rahasia?

Baca Juga: Viral Mobil Dinas Pelat Merah BG 12 Pejabat di Sumsel Diganti dengan Hitam Biasa, Bolehkah dalam Aturan?

Baca Juga: Meme 'Ingat Kata Tukang Sate' Kalau 'Diajak Jalan Sama Cowok' ' Diajak Main Sama Cewek', Apa Artinya

Adapun Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) terdiri dari warna dasar:
a. Putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;

b. Kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;

c. Merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan

d. Hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan Ayat (2) menyebutkan bahwa Warna TNKB untuk Ranmor listrik ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

Baca Juga: Apa Arti Pelat Mobil Putih CD, CC, CH? Ini Daftar 130 Nomor Kode Kendaraan Negara, Organisasi PBB di Indonesia

Baca Juga: Apa Arti Seri Belakang XX, YY, YX, XY di Pelat Putih Mobil atau Motor Baru? Benarkah Tanda Cash atau Kredit?

Halaman:

Editor: Jefri Valdano

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X