Apa Arti Nomor Pelat Hitam NK? Siapa yang Berhak Memakai Mobil dengan Nomor Khusus dan Rahasia?

- Jumat, 10 Maret 2023 | 10:02 WIB
Ilustrasi pelat kendaraan dengan Nomor Khusus dan Rahasia (STNK/TNKB Khusus dan Rahasia).
Ilustrasi pelat kendaraan dengan Nomor Khusus dan Rahasia (STNK/TNKB Khusus dan Rahasia).

DAGANGBERITA.COM - Di jalanan sering dijumpai kendaraan roda empat atau mobil dengan seri belakang "NK". Seperti di Provinsi Riau.

NK dalam hal ini bukan kode wilayah kabupaten/kota asal kendaraan terdaftar. Pengetahuan awam, NK merupakan singkatan dari Nomor Khusus.

NK kerap dihubungkan dengan kendaraan atau mobil dinas pejabat. Sebenarnya pelat mobil dinas berwarna dasar merah dengan tulisan putih.

Saat diganti dengan NK dengan warna dasar hitam, nomor pelat tersebut juga berubah. Nomor registrasi menjadi acak.

Apa sebenarnya NK itu? Siapa saja yang berhak memakai mobil dengan nomor khusus tersebut? Berikut penjelasannya.

Nomor Khusus disebut juga drngan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia.

Hal ini diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus Dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Baca Juga: Apa Arti Seri Belakang XX, YY, YX, XY di Pelat Putih Mobil atau Motor Baru? Benarkah Tanda Cash atau Kredit?

Baca Juga: Apa Arti Pelat Mobil Putih CD, CC, CH? Ini Daftar 130 Nomor Kode Kendaraan Negara, Organisasi PBB di Indonesia

Baca Juga: Apa Beda Wrangler dengan Mobil Rubicon? Benarkah Terkenal karena Wrangler?

Baca Juga: Mobil Apa yang Paling Mahal di Dunia? Ini 5 Daftarnya, Ada yang 20 Kali dari Harga Termahal di Indonesia

Pada Pasal 1, yang disebut dengan:
1. STNK Rahasia adalah STNK yang diterbitkan untuk Kendaraan Bermotor Pejabat/Petugas yang bertugas di bidang Intelijen dan/atau penyidik dalam rangka menjaga/menjamin kerahasiaan identitas baik diri pribadi maupun sarana yang digunakan.

2. STNK Khusus adalah STNK yang diterbitkan untuk Kendaraan Bermotor dinas TNI, Polri dan Instansi Pemerintahan yang digunakan oleh pejabat eselon tertentu di lingkungan instansinya dalam rangka menjamin/ memelihara keamanan/pengamanan bagi pejabat yang bersangkutan.

3. TNKB Rahasia adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi dan huruf seri tertentu yang ditentukan oleh masing-masing Polda dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor yang digunakan petugas intelijen dan penyidik Polri.

Halaman:

Editor: Jefri Valdano

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X