• Sabtu, 23 September 2023

Perbedaan Nomor Pelat Tiap Kendaraan: Mobil Pribadi, Sepeda Motor, Bus, Truk, Pikap dan Khusus

- Senin, 17 April 2023 | 21:46 WIB
Susunan kode huruf depan, kode angka, dan kode huruf belakang pada pelat kendaraan bermotor.
Susunan kode huruf depan, kode angka, dan kode huruf belakang pada pelat kendaraan bermotor.

DAGANGBERITA.COM - Tiap jenis kendaraan memiliki sistem penomoran registrasi yang berbeda. Inilah perbedaannya.

Angka pada pelat kendaraan disebut dengan nomor urut registrasi. Angka tersebut berada di tengah kode wilayah.

Yaitu, di antara huruf kode wilayah pada bagian depan pelat dan seri huruf kabupaten/kota pada bagian belakang pelat.

Penomoran ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi Dan Identiflkasi Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Pelat Mobil-Motor Seri Belakang XX, YY, XY, YX Bukan Tanda Cash atau Kredit, Ini Tujuan dan Masa Berlakunya

Baca Juga: Awalan 'L' Kode Wilayah Bagian Depan Nomor Pelat Kendaraan di Surabaya Ternyata dari Pasukan Inggris

Baca Juga: Cara Mudah Bedakan Motor atau Mobil Listrik dengan yang Biasa di Jalan Raya, Lihat Warna Pelat Kendaraannya

Baca Juga: Apa Arti Nomor Pelat Hitam NK? Siapa yang Berhak Memakai Mobil dengan Nomor Khusus dan Rahasia?

Penentuan nomor urut registrasi kendaraan bermotor (ranmor) dibedakan berdasarkan jenisnya.

Yaitu, mobil penumpang (seperti mobil pribadi) sepeda motor, mobil bus, mobil barang (seperti truk dan pikap) dan kendaraan khusus. Berikut rinciannya.

1. Nomor urut registrasi sesuai jenis ranmor yaitu:
1) 1 s.d. 1999: Mobil Penumpang
2) 2000 s.d. 6999: Sepeda Motor
3) 7000 s.d. 7999: Mobil Bus
4) 8000 s.d. 8999: Mobil Barang
5) 9000 s.d. 9999:  Kendaraan Khusus

2. Khusus untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya (mencakup DKI Jakarta), nomor urut registrasi sesuai jenis ranmor yaitu:
1) 1 s.d. 2999: Mobil Penumpang
2) 3000 s.d. 6999: Sepeda Motor
3) 7000 s.d. 7999: Mobil Bus
4) 8000 s.d. 8999: Mobil Penumpang
5) 9000 s.d. 9999: Mobil barang dan Kendaraan
Khusus;

3. Nomor urut registrasi yang digunakan dalam satu seri huruf telah habis digunakan, maka nomor urut registrasi berikutnya kembali
ke nomor awal dengan menggunakan seri huruf sesuai urutan huruf A sampai dengan Z.
a. untuk mobil penumpang:
- 1 s.d. 1999 menjadi Kode Wil.-1 s.d. 1999
- 2000 s.d. 2999 Kode Wil.-1 A s.d. 1999 A
- 3000 s.d. 3999 Kode Wil.-1 B s.d. 1999 B
- dan seterusnya

b. untuk sepeda motor:
- 1 s.d. 4999 menjadi Kode Wil.-2000 s.d. 6999
- 5000 s.d. 9999 menjadi Kode Wil.-2000 A s.d. 6999 A
- 10000 s.d. 14999 menjadi Kode Wil.-2000 B s.d. 6999 B
- dan seterusnya

Halaman:

Editor: Jefri Valdano

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Apakah Kamu Pernah Merasakan Gatal Dilubang Ekor

Kamis, 14 September 2023 | 01:27 WIB

Mau Tahu Kelebihan OPPO A38

Rabu, 6 September 2023 | 23:03 WIB
X