Panitera Muda Pidana di Pengadilan Punya Rumah Mewah 2 Miliar, Berapa Gaji dan Tunjangan Panmud?

- Senin, 27 Maret 2023 | 06:58 WIB
Ilustrasi gaji dan tunjangan Panitera Muda Pengadilan.
Ilustrasi gaji dan tunjangan Panitera Muda Pengadilan.

DAGANGBERITA.COM - Seorang oknum Panitera Muda Pidana pengadilan di Jakarta masuk radar sorotan netizen. Disebut memiliki rumah mewah.

Sebuah foto rumah diunggah oleh akun Twitter @PartaiSocmed pada Minggu, 26 Maret 2023 sore.

Menurut unggahan itu, dua rumah digabung menjadi satu. Harga satu rumah Rp. 1 miliar. Rumah itu disebutkan milik PNS.

"Ada yang tahu PNS golongan berapa yang layak punya dua rumah digabung jadi satu dengan harga satu rumah 1M?," cuit pemilik akun @PartaiSocmed.

Belakangan, @PartaiSocmed membocorkan siapa pemilik rumah itu. "Dari pada banyak yg berspekulasi, rumah yg digabung menjadi satu beserta dua mobil itu adalah milik Panitera Muda Pidana Pengadilan di Jakarta dengan golongan III/d," tulisnya.

Baca Juga: Eng Ing Eng! Sorotan Harta 'Tak Wajar' Menyasar Panitera Muda Pengadilan Punya Rumah 2 Miliar, Siapa Dia?

Baca Juga: Sejenak Tidak Bahas Flexing Keluarga Pejabat, Ini Arti Singa di Logo Ritz Carlton dan Sejarah Pemiliknya

Baca Juga: Hotel Ritz Carlton Tempat Ulang Tahun Putri Sekdaprov Riau yang Disebut 'Toko', Berapa Rate atau Harganya?

Baca Juga: Heboh Tulisan NPWP Terbalik Menjadi dmdu di Twitter Ditjen Pajak RI, Apa Maksudnya? Ternyata?

Sebenarnya, berapa gaji dan tunjangan Panitera?

Aturan tentang gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019  tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan penelusuran, jabatan Panitera antara Golongan III sampai IV. Berikut rincian gaji PNS Golongan III dan IV sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019:

Golongan III
• Golongan IIIa : Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
• Golongan IIIb : Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
• Golongan IIIc : Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
• Golongan IIId : Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV
• Golongan IVa : Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
• Golongan IVb : Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
• Golongan IVc : Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
• Golongan IVd : Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
• Golongan IVe : Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Halaman:

Editor: Jefri Valdano

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X