DAGANGBERITA.COM - Dalam berhubungan intim (jima') Suami istri dalam Islam termasuk salah satu ibadah yang SANGAT DIANJURKAN DALAM agama, DENGAN CATATAN SETELAH DILAKSANAKAN PERNIKAHAN. Jima' Mengandung Nilai Pahala Yang Sangat Besar. Karena Jima’ dalam ikatan pernikahan adalah JALAN HALAL yang disediakan Allah ﷻ untuk melampiaskan hasrat biologis insani dan menyambung keturunan Bani Adam.
Jima' Adalah bagian dari fitrah kemanusiaan, Islam tidak pernah membunuh hasrat kita dan agama Islam pun memberikan panduan lengkap agar hubungan intim bisa tetap dinikmati seorang muslim tanpa harus kehilangan ritme ibadahnya. Selain itu Jima’ (bersetubuh) yang Halal juga merupakan ibadah yang berpahala besar.
Rasulullah bersabda:
"Dalam Kemaluanmu itu ada sedekah". Sahabat lalu bertanya: "Wahai Rasulullah, apakah kita mendapat pahala dengan menggauli istri kita? "Rasulullah menjawab: "Bukankah jika kalian menyalurkan nafsu di jalan yang haram akan berdosa? Maka begitu juga sebaliknya, bila disalurkan di jalan yang halal, kalian akan berpahala". (HR. Bukhari, Abu Dawud dan Ibnu Khuzaimah).
Karena bertujuan mulia dan bernilai ibadah, itu lah setiap hubungan intim dalam rumah tangga harus bertujuan dan dilakukan secara Islami, yakni sesuai dengan tuntunan Al-Qur'an dan Sunah Rasulullah.
Hubungan intim, menurut Ibnu Qayyim Al-Jauzi dalam Ath-Thibbun Nabawi (Pengobatan ala Nabi), sesuai dengan petunjuk Rasulullah ﷺ memiliki tiga tujuan yaitu:
- Memelihara Keturunan Dan Keberlangsungan Umat Manusia.
- Mengeluarkan Cairan Yang Bila Mendekam Di Dalam Tubuh Akan Berbahaya.
- Meraih Kenikmatan Yang Dianugerahkan Allah Ta'ala.
Ulama salaf mengajarkan;
"Barangsiapa Yang Tidak Bersetubuh Dalam Waktu Lama, Kekuatan Organ Tubuhnya Akan Melemah, Syarafnya Akan Menegang Dan Pembuluh Darahnya Akan Tersumbat. Dan Yang Sengaja Tidak Melakukan Jima’ Dengan Niat Membujang, Tubuhnya Menjadi Dingin Dan Wajahnya Muram". (Disarikan dari Kitab Mahkota Pengantin, Sayyid asy-Syuri)
berhubungan intim (Jima') dalam pernikahan diantaranya menurut Ibnu Qayyim Rahimahullah yaitu:
- Menjaga Pandangan Mata Dan Kesucian Diri Serta Hati Dari Perbuatan Haram. Bermanfaat Terhadap Kesehatan Psikis Pelakunya, Yaitu Melalui KENIKMATAN TIADA TARA YANG DIHASILKANNYA.
- Puncak Kenikmatan berhubungan intim Tersebut Dinamakan Orgasme atau Faragh. Meski tidak semua hubungan intim pasti berujung faragh, tetapi Upaya Optimal Pencapaian Faragh Yang Adil Kukumnya WAJIB. Yang dimaksud faragh yang adil adalah ORGASME YANG BISA DIRASAKAN OLEH KEDUA BELAH PIHAK, yakni suami dan istri.Mengapa dikatakan wajib karena Faragh bersama merupakan salah satu unsur penting dalam mencapai tujuan pernikahan yakni sakinah, mawaddah dan rahmah.
Ketidakpuasan salah satu pihak dalam berhubungan intim, jika dibiarkan berlanjut, hal ini dikhawatirkan akan mendatangkan madharat yang lebih besar, yakni perselingkuhan. Maka, sesuai dengan prinsip dasar Islam, La Dharara wa La Dhirar (TIDAK BERBAHAYA dan MEMBAHAYAKAN), segala upaya mencegah hal-hal yang membahayakan pernikahan yang sah hukumnya juga wajib.
Namun, kepuasan yang wajib diupayakan dalam jima’/ hubungan badan adalah kepuasan yang berada dalam batas kewajaran manusia, adat dan agama. Tidak dibenarkan menggunakan dalih meraih kepuasan untuk melakukan praktik-praktik hubungan intim Yang menyimpang, Seperti ( Liwath ) Sodomi, Atau penggunaan kekerasaan dalam aktivitas hubungan intim (Mashokisme), baik secara fisik maupun mental, yang belakangan kerap terjadi.
Penaaswaja