• Sabtu, 23 September 2023

Inilah Penyebab Tiktok Akan Dilarang Beroperasi di Indonesia

- Kamis, 7 September 2023 | 21:40 WIB
Tiktok
Tiktok

DAGANGBERITA.COM - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki, membeberkan alasan yang menjadi penyebab utamanya dilarangnya Tiktok akan beroperasi di Indonesia. Hal ini dikarenakan platform TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia.

Selain itu Teten juga menilai Tiktok juga memiliki sistem pembayaran, logistiknya mereka pegang semua. Sehingga dengan cara tersebut terindikasi sudah melakukan monopoli.

Baca Juga: Siap Siap Tiktok Mau Dilarang di Indonesia, Ini Penjelasan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan

" TikTok boleh saja berjualan tapi tidak bisa disatukan dengan media sosial," ujarnya berapa waktu lalu saat Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI Selasa tanggal 05 September 2023.

Bahkan TikTok langsung menjual produknya ke konsumen, kata Teten, sehingga UMKM Indonesia pasti tidak bisa bersaing.

Baca Juga: Larang Tiktok di Amerika Serikat, Cina Balas Larang Pejabatnya Menggunakan Produk Amerika Serikat

" Kita ingin agar ritel dari luar negeri tidak lagi menjual produknya langsung ke konsumen, tapi harus mengekspor barangnya dahulu melalui mekanisme pada umumnya," ujarnya lagi.

Kedepannya Teten mengatakan, pemerintah juga harus melarang aktivitas impor untuk produk yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri. Pemerintah juga perlu mengatur tentang harga barang yang bisa diimpor ke Indonesia.

Menurut Teten, nantinya hanya barang yang harganya berada di atas 100 dolar AS yang diperkenankan masuk ke Indonesia. " Agar barang-barang tersebut bisa diproduksi oleh UMKM Tanah Air,” sebutnya.

Baca Juga: Dinilai Lakukan Monopoli, Indonesia Akan Perlakukan Tiktok Seperti Amerika Serikat dan India

Yang perlu diketahui juga ritel dari luar negeri tidak boleh lagi menjual produknya langsung ke konsumen. " Mereka harus masuk lewat mekanisme impor biasa terlebih dahulu, setelah itu baru boleh menjual barangnya di pasar digital Indonesia," tegasnya.

Sedangkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyampaikan Revisi dalam rangka mengatur agar TikTok tidak sebebas saat ini, hal ini disebabkan keberadaan TikTok sebagai e-Commerce dinilai mengancam industri dalam negeri. Muncul ide pelarangan TikTok di Indonesia.

Zulhas juga menegaskan aturan ini penting untuk menjaga eksistensi industri dalam negeri. Jika tidak diatur industri terancam gulung tikar. "Itu kalau enggak diatur, kolaps (industri lain) 3 bulan nanti," ujarnya.

Beberapa hal yang akan diatur di antaranya larangan jual barang impor di bawah 1,5 juta. Kemudian kesetaraan perlakuan kepada TikTok dengan e-Commerce lainnya. "Memang TikTok ini luar biasa. Makanya kita atur sedemikian," pungkasnya.****

 

Halaman:

Editor: A. Muharram

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Apakah Kamu Pernah Merasakan Gatal Dilubang Ekor

Kamis, 14 September 2023 | 01:27 WIB

Mau Tahu Kelebihan OPPO A38

Rabu, 6 September 2023 | 23:03 WIB
X