• Sabtu, 23 September 2023

Dinilai Lakukan Monopoli, Indonesia Akan Perlakukan Tiktok Seperti Amerika Serikat dan India

- Rabu, 6 September 2023 | 20:39 WIB
platform media sosial asal China TikTok
platform media sosial asal China TikTok

DAGANGBERITA.COM - Seiring dengan penolakan serupa yang telah dilakukan oleh dua negara lain sebelumnya yakni Amerika Serikat dan India terhadap platform media sosial asal China TikTok. Kedepannya indonesia juga akan melakukan langkah serupa untuk aplikasi platform media sosial tersebut.

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki, menyampaikan saat Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, TikTok boleh saja berjualan tapi tidak bisa disatukan dengan media sosial.

Baca Juga: Siap Siap Tiktok Mau Dilarang di Indonesia, Ini Penjelasan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan

" Kita tahu orang belanja online itu dinavigasi, dipengaruhi perbincangan di media sosial. Belum lagi sistem pembayaran, logistiknya mereka pegang semua. Ini namanya monopoli," katanya Selasa tanggal 05 September 2023 kemarin.

Teten Masduk seperti halnya di iIndia dan Amerika Serikat berani menolak dan melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan. Sementara, di Indonesia TikTok bisa menjalankan bisnis keduanya secara bersamaan.

Baca Juga: Tewasnya Imam Masykur Oleh Oknum TNI, Hotman Paris Minta Penyidik Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana

"Karena itu kedepannya pemerintah perlu mengatur tentang cross border commerce agar UMKM dalam negeri bisa bersaing di pasar digital Indonesia. Begitu juga perlunya diatur tentang pemisahan bisnis media sosial dan e-commerce, "tegasnya.

Selain itu kata Teten, kalau TikTok langsung menjual produknya ke konsumen, kata dia, UMKM Indonesia pasti tidak bisa bersaing. Karena itu, pemerintah juga minta UMKM harus mengurus izin edar, SNI, hingga sertifikasi halal.

Baca Juga: Beda Pendapat, Dua Perguruan Silat Asal Indonesia Bentrok Maut di Taiwan

Pemerintah juga perlu melarang platform digital untuk menjual produk sendiri atau produk yang berasal dari afiliasinya. Dengan begitu, pemilik platform digital tidak akan mempermainkan algoritma yang dimilikinya untuk menghadirkan praktik bisnis yang adil.

Teten mengatakan, pemerintah juga harus melarang aktivitas impor untuk produk yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri. Pemerintah juga perlu mengatur tentang harga barang yang bisa diimpor ke Indonesia. Menurut dia, hanya barang yang harganya berada di atas 100 dolar AS yang nantinya diperkenankan masuk ke Indonesia. " Agar barang-barang tersebut bisa diproduksi oleh UMKM Tanah Air,” sebutnya.

Yang perlu diketahui juga ritel dari luar negeri tidak boleh lagi menjual produknya langsung ke konsumen. " Mereka harus masuk lewat mekanisme impor biasa terlebih dahulu, setelah itu baru boleh menjual barangnya di pasar digital Indonesia," pungkasnya. ****

Editor: A. Muharram

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Apakah Kamu Pernah Merasakan Gatal Dilubang Ekor

Kamis, 14 September 2023 | 01:27 WIB

Mau Tahu Kelebihan OPPO A38

Rabu, 6 September 2023 | 23:03 WIB
X