Dagangberita.com - Masalah kenaikan tiket
wisata pulau komodo yang menjadi menjadi perhatian publik baru baru ini dianggap terlalu tinggi sekali
Yang mana sebelumnya, harga tiket masuk Taman Nasional Komodo sebesar Rp 150.000 per kunjungan masuk Taman Nasional Komodo.
Namun dengan adanya kebijakan baru baru ini yang mulai berlaku 1 Agustus 2022 dengan pengelolaan jasa wisata diambil alih oleh PT Flobamor sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi NTT. Kemudian naik menjadi Rp 3,75 juta dan berlaku setahun penuh.
Dikutip dari Kompas.com Tanggal 4 Juli 2022, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT Zeth Sony Libing mengatakan, hanya dua pulau yang mematok tarif masuk sebesar Rp 3,75 juta yakni pulau Komodo dan Padar.
Sedangkan untuk Pulau Rinca dan lainnya tidak berlaku, sehingga para wisatawan hanya perlu memilih akan berkunjung ke Pulau Komodo atau Pulau Rinca.
Uang Rp 3,7 juta untuk biayai konservasi, pemberdayaan masyarakat lokal, peningkatan capability bagi pelaku pariwisata di kedua pulau, biaya monitoring dan pengamanan, kesehatan, pengelolaan sampah, amenities kamar mandi, WC, serta air minum," ungkap Sony.
Tiket tersebut, lanjut Sony, juga akan digunakan untuk biaya promosi, penerimaan negara bukan pajak, dan masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemerintah Provinsi NTT dan Kabupaten Manggarai Barat.
"Biaya tiket masuk ke tempat itu dikenakan sebesar Rp 3,75 juta per orang, per tahun, bagi wisatawan asing dan dalam negeri. Pemberlakukan itu akan dilaksanakan pada 1 Agustus mendatang," kata Sony.
Selama ini, tiket masuk bagi wisatawan dalam negeri dikenakan Rp 75.000 per orang. Sedangkan wisatawan asing Rp 150.000 per orang.