DAGANG BERITA - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, untuk kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM) akan diarahkan pada kebijakan kecamatan masing-masing. Hal itu menyusul dengan adanya perubahan status PPKM Level 3 untuk aglomerasi Bodebek dan Bandung Raya.
“Jadi evaluasi PTM nanti diarahkan per-kecamatan. Contoh Bogor yang ke arah Banten sedikit (kasus Covid-19), Bogor ke Jakarta tinggi. Maka PTM Bogor ke arah Jakarta tentulah tidak sama dengan kebijakan PTM Bogor yang ke arah Banten,” ujarnya usai vicon bersama Presiden RI terkait Covid-19 di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin, 7 Februari 2022. Dikutip dari laman Pikiran-Rakyat.com dengan judul Ridwan Kamil Arahkan Kebijakan PTM pada Kecamatan, Simak Penjelasannya
Baca Juga: Suara Gemuruh dari Kawasan Gunung Guntur, Bikin Warga Garut Resah
“Itu yang saya sampaikan, level tiga ada dan bahwa penerapannya akan diskalakan secara mikro,” ucapnya melanjutkan.
Sebelum rapat, Ridwan Kamil menuturkan, saat ini kasus memang lagi tinggi-tingginya. Tapi juga tingginya Covid-19 saat ini dengan keterisian rumah sakit tidak sama seperti varian delta tahun lalu.
“Kalau delta dulu tinggi kasusnya, BOR-nya tinggi, sekarang tinggi kasus BOR-nya masih rendah. Jam set 2 ada rapat dengan pa Jokowi, bahas semua aspek-aspek penanganan omicron termasuk pengendaliannya,” kata dia.
Baca Juga: Warga yang Positif Covid-19 tapi Jalan-Jalan ke Malang, Sandiaga Uno Geram
Menurut dia, 80 persen kasus di Jabar hanya ada di 6 kota, yaitu Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Kota dan Kabupaten Bekasi dan Bandung Raya. Sehingga 20 persennya tersebar rendah di daerah-daerah lain sehingga mobilitas antara Bodebek dan Bandung itu yang sedang diwaspadai.
“Kemudian rumah sakit sudah mulai kita naikan lagi rumah sakitnya, oksigen disiapkan dan arahan menkes kalau gejala ringan atau tidak bergejala tidka usah diminta dirawat di rumah sakit,” katanya.
Terkait PTM, kata dia yang dievaluasi yang di enam daerah karena tren itu tidak bisa disamakan.***
Artikel Terkait
Pemerintah Purwakarta Pastikan Kesiapan RS Menghadapi Meningkatnya Kasus Omicron
MUI Izinkan Salat Berjemaah di Masjid dengan Syarat
Dalami Penganggaran Formula E Jakarta, Penyidik KPK Periksa Pimpinan Komisi E DPRD Jakarta